KoperasiMerahPutih

PENTING! Kenali Skema 6 Bulan Tidak Wajib Bayar, Tenor 6 Tahun untuk Kebutuhan modal kerja Kopdes Merah Putih

Pemerintah luncurkan program koperasi desa Merah Putih dengan skema KUR Rp 3 miliar per unit. Dapatkan info lengkap tentang persyaratan, model bisnis koperasi.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
17 Juli 2025
<p>Kopdes Merah Putih resmi diluncurkan 21 Juli 2025! Tiap koperasi desa dapat pendanaan awal hingga Rp 3 miliar lewat KUR bunga rendah. Simak skema pembiayaan, grace period, dan cara mengakses kredit usaha rakyat khusus koperasi hanya di sini.</p>

Kopdes Merah Putih resmi diluncurkan 21 Juli 2025! Tiap koperasi desa dapat pendanaan awal hingga Rp 3 miliar lewat KUR bunga rendah. Simak skema pembiayaan, grace period, dan cara mengakses kredit usaha rakyat khusus koperasi hanya di sini.

SOKOGURU - Pemerintah tengah mematangkan persiapan akhir untuk peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang akan digelar secara nasional pada Senin, 21 Juli 2025, di Klaten, Jawa Tengah. 

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi berbasis desa.

Salah satu aspek krusial yang menjadi fokus utama menjelang peluncuran adalah kesiapan pendanaan dan pengaturan teknis. 

Pemerintah memastikan bahwa pendanaan awal Kopdes Merah Putih akan disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit koperasi.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut bahwa suku bunga yang ditetapkan untuk KUR Kopdes sebesar 6 persen. 

Skema pembiayaan ini memiliki masa tenor 6 tahun untuk kebutuhan modal kerja dan hingga 10 tahun untuk investasi, disertai masa tenggang (grace period) enam bulan guna memberikan ruang adaptasi operasional.

“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang difinalisasi di Kementerian Keuangan. Tadi juga sudah kita rampungkan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek dan klinik desa,” ujar Ferry usai rakor terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Juli 2025.

Skema pembiayaan koperasi desa ini akan melibatkan sinergi antara tiga pihak utama, yakni koperasi itu sendiri, distributor atau supplier, serta bank penyalur seperti Bank Himbara dan BSI. 

Kopdes akan mengajukan pembiayaan sesuai kebutuhan masing-masing dan pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan usaha sebelum menyetujui nominal pinjaman.

Dari 103 unit Kopdes Merah Putih percontohan yang telah dipersiapkan, seluruhnya dinyatakan siap dari sisi ekosistem bisnis maupun struktur pembiayaan. 

Model-model ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi ribuan koperasi desa lain yang akan bergabung secara daring dalam acara peluncuran nasional.

Pemerintah juga memastikan keterlibatan BUMN dalam mendukung rantai distribusi barang dan jasa ke gerai-gerai koperasi desa. 

Hal ini dilakukan agar Kopdes mampu segera beroperasi dan memberi dampak langsung pada perekonomian lokal. 

“Pada Oktober nanti, 103 unit ini akan menjadi model. Target kami pada 28 Oktober seluruh Kopdes sudah aktif,” terang Ferry.

Dalam waktu dekat, regulasi dari Kementerian ESDM terkait distribusi gas LPG 3 Kg ke koperasi desa juga akan dirilis. 

Ini menjadi bagian dari strategi besar menghadirkan layanan publik yang murah, merata, dan berbasis koperasi.

Hingga pertengahan Juli 2025, pemerintah mencatat telah digelar sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus, sebagai bagian dari proses pendirian badan hukum Kopdes. 

Dari jumlah tersebut, 78.271 unit atau 96,45 persen telah sah berbadan hukum dan siap operasional.

"Insya Allah pada 21 Juli nanti, seluruh pembentukan kelembagaan sudah selesai. Dan mulai 22 Juli, Kopdes atau Kelompok Usaha Merah Putih bisa langsung mengakses pembiayaan lewat KUR dari bank-bank Himbara," pungkas Ferry, menandai kesiapan penuh peluncuran nasional program koperasi ini. (*)